MOHON KESELAMATAN BANGSA, MAJELIS DHUHA DO’A BERSAMA
BANTUL, (KR) – Majelis Dhuha dan Dzkir Kabupaten Bantul, Senin (23/3) lalu menyelenggarakan salat dhuha dan dzikir asmaul husna di kediaman Bupati Bantul Drs. H Suharsono, Jalan Yogya-Parangtritis Sewon, untuk memohon keselamatan dari Allah SWT bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati bersama istri, sekaligus sebagai tuan rumah, Wakil Bupati H Abdul Halim Muslih, Sekda Drs. Riyantono MSi, jajaran SKPD, camat dan lurah desa se Bantul serta seluruh anggota Majelis Dhuha Kabupaten Bantul.
Dengan salat dan dzikir tersebut Bupati mendoakan, masyarakat Bantul dan Indonesia pada umumnya selalu mendapat perlindungan dan keselamatan. “Dengan selalu berdoa dan memohon petolongan dari Allah SWT, kita merasa tenang dan lebih bersemangat menjalankan pekerjaan sehari-hari,” kata Bupati Suharsono
Serta Ustadz Muhammad Nur Hayid, pengauh acara Serambi Islam TVRI Naional yang dihadirkan dalam acara tersebut didampingi penggagas berdirinya Majelis Dhuha Bantul, H Buchori Al Zahrowi mengemukakan, gambaran daerah yang aman dan tenteram pasti penghuninya banyak orang baik di dalamnya, maka Insya Allah semua yang hadir dalam majelis salat dhuha ini adalah orang baik.
“Menjadi orang baik selain berguna bagi dirinya sendiri, juga berguna bagi orang banyak. karena orang yang selalu bertakwa kepada Allah dan Rasulnya, maka berkah dan ridhonya juga akan selalu tercurah kepada hamba-hambanya”, tegas Muhammad Nur Hayid.
Muhammad Nur Hayid menambahkan, majelis dzikir didirikan untuk merajud kebersamaan rakyat dan meningkatkan ukhuwah islamiah serta ukhuwah wathoniyah atau berbangsa, dengan meningkatkan kesadaran yang utuh akan keberagaman dalam hidup berbangsa dan bernegara. suatu perbedaan itu rahmat, bukan untuk saling bermusuhan. Majelis dzikir inipun merupakan sarana sebagai media konsultasi, untuk penyampaian problem sosial dan pengembangan jiwa atau entrepreneurship. Muhammad Nur Hayid juga mengajak semua umat Islam, agar melakukan salat dhuha minimal 2 rokaat sebelum melakukan pekerjaan.
Sumber : Kedaulatan Rakyat (Rabu Pon, 29 Maret 2017)